Gaji ART di Jakarta per Bulan, Ini Nominalnya

Jasa asisten rumah tangga (ART) masih dicari hingga kini untuk membantu pekerjaan di rumah. Setiap daerah memiliki angka yang berbeda-beda perihal besaran gaji per bulan yang diterima ART. Namun berapakah gaji ART di Jakarta?

Dalam menetapkan gaji ART dapat dipengaruhi oleh beberapa hal. Misalnya berapa penghasilan pencari jasa, beban pekerjaan rumah yang dikerjakan atau menginap tidaknya ART di rumah pencari jasa

Untuk mengetahui standar gaji ART di Jakarta, simak informasi yang telah disajikan oleh Berita Bisnis berikut ini.

Gaji ART di Jakarta

Besaran gaji ART per bulan dapat beragam, biasanya dilihat dari pengalaman yang mereka miliki dan daerahnya.

Apabila menggunakan jasa ART dari penyalur, hal tersebut juga bisa menjadi salah satu pertimbangan dalam penentuan gaji.

Pihak penyalur akan melihat kemampuan dan pengalaman ART sebelum mereka dikirim ke pengguna jasa asisten rumah tangga.

Mengutip dari berbagai sumber, gaji ART per bulan di Jakarta rata-rata berada di angka Rp2,5 juta. Nominal tersebut dapat ditambah bonus atau manfaat lainnya. Jika mengambil ART dari yayasan, terdapat biaya tambahan yang dibebankan. Umumnya, biaya administrasi sebesar Rp2,5 hingga 3 juta.

Gaji ART juga memungkinkan untuk meningkat dalam waktu tertentu. Karena itu, para pengguna jasa diharapkan dapat mempersiapkan hal tersebut.

Rancangan Undang Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga

Mengutip Jurnal Hukum berjudul “Kebijakan Perlindungan Hukum bagi Pekerja Rumah Tangga melalui Kepastian Hukum” oleh Ida Hanifah, secara sosial Pekerja Rumah Tangga tak dianggap sebagai suatu profesi.

Pemenuhan hak ART juga dinilai hanya berdasarkan belas kasihan atau kemurahan hati majikan. Bahkan secara normatif PRT juga belum dianggap sebagai suatu profesi karena aktivitasnya dianggap jauh dari aktivitas produksi.

Menurut data Survei Organisasi Ketenagakerjaan Internasional (ILO) dan Univeritas Indonesia pada 2015, jumlah ART di Indonesia mencapai 4,2 juta orang. Jumlah tersebut diperkirakan terus meningkat setiap tahunnya.

Dengan adanya Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT), diharapkan PRT berhak atas hak-hak normatif termasuk gaji ART dan perlindungan sebagaimana yang diterima pekerja pada umumnya.

Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) ini pertama kali diajukan pada 2004 dan baru menjadi Program Legislasi Nasional (Prolegnas) pada 2019. Selanjutnya pada 2020, RUU ini masuk menjadi prioritas di DPR.

Menurut RUU tersebut, Pekerja Rumah Tangga adalah orang yang bekerja pada pemberi kerja untuk melakukan pekerjaan kerumahtanggaan dengan memperoleh upah. PRT atau ART ini kemudian dikelompokkan berdasarkan dua golongan, yakni PRT Paruh Waktu dan PRT Penuh Waktu.

Selain gaji atau upah, isi RUU PPART juga mencantumkan bahwa ART berhak atas Tunjangan Hari Raya sesuai agama dan kepercayaannya. THR tersebut diberikan sekurang-kurangnya satu kali upah per bulan.

sumber: https://kumparan.com/berita-bisnis/gaji-art-di-jakarta-per-bulan-ini-nominalnya-21isNnXQc6z/full